AlQuran, UUD dan Pancasila.

caracari.info Maret 13, 2016
caracari.info
Minggu, 13 Maret 2016
Kita jangan nyalahkan Pancasila dan UUDnya. Apalagi menggantinya dengan cara ilegal. Agama sendiri dalam hadis diterangkan tidak ada paksaan, apalagi memaksa suatu negara untuk berundang-undang langsung memakai Alquran dan hadist.
Setelah orde reformasi, kebebasan berpendapat seakan kebablasan. Sehingga ada beberapa kelompok yang mencoba menebarkan pandangannya bahwa dasar negara Indonesia tidaklah hukum Tuhan yang patut diakui dan dijalankan. Padahal antara AlQuran-Hadist, UUD dan Pancasila isinya tidak bertentangan. Alquran dan hadist adalah hukum Islam. Sedangkan Pancasila dan Undang-undang dasar, merupakan kesepakatan bersama suatu bangsa dan rakyat di negara Indonesia. Dan tidak level dipertentangkan diantaranya


KUHP adalah peninggalan hukum kolonial. Makanya bisa direvisi sesuai hukum Islam. Jika kita menghendaki, berjuanglah disana, jangan bikin runyam NKRI yang sudah tenang, enak menuntut ilmu, nyaman beribadah, mengapa harus ikut-ikutan perang bunuh-bunuhan memperebutkan politik seperti di Timur Tengah. Mengapa dulu Indonesia memakai KUHP bukan Qonun seperti nama perundang-undangan di Aceh atau nama lain selain KUHP? Coba lihat lagi sejarah awal kemerdekaan Indonesia kenapa dan mengapa itu terjadi.

Jika mendengar dan terobsesi Arab Saudi (Sekedar contoh saja, atau ganti dengan negara lain jika ingin) yang berasaskan Alquran itu benar, namun jangan salah paham dengan alur pola pikirnya.
Kita benar soal pedoman hidup alquran, tapi salah jika setiap pedoman hidup bernama selain quran itu harus musnah. Hanya soal nama atau bungkus jangan dibesar-besarkan. Kalau kita suka nasi dan kelaparan, dibungkus daun pisang atau tupperware tidak usah dimasalahkan. Jangan menyiksa diri mempersoalkan bungkus. Kalau lapar, ya makan saja.

Di negara Islam atau manapun, misalnya Arab yang sering jadi rujukan berdasar Quran Hadis itu juga punya peraturan selain Alquran, dan bukan berarti itu membuat peraturan hukum lain selain Alquran. Karena syariah tidak secara khusus membahas pelaksanaan urusan pemerintahan.
Di Saudi Arabia sendiri, dimulai dengan Raja Abdul Aziz, telah banyak mengundangkan peraturan berkaitan dengan fungsi pemerintah.

Pada awal tahun 1992, Raja Fahd menjadi raja Saudi Arabia pertama yang mengkompilasi peraturan ke dalam satu dokumen yang disebut Nizham Al-Hukm Al-Asasi Tahun 1412 H/1992 M sebagai The Basic Law of Government atau hukum dasar pemerintahan.
Jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945. Nizham Al-Hukm Al-Asasi tidak dapat dikatakan sebagai UU yang ditetapkan berdasarkan kontrak atau perjanjian antara raja dengan rakyat (Verdrag constitutie atau factum) Karena sesungguhnya tidak ada kontrak sosial antara Raja Fahd dengan rakyatnya yang berisi penetapan hak-hak rakyat dan pembatasan kekuasaan absolut raja sehingga lahir prinsip-prinsip monarkhi konstitusional.

Indonesia sudah enak, ada hukum yang dirasa tidak baik bisa direvisi. Kita jangan nyalahkan Pancasila dan UUDnya. Apalagi menggantinya dengan cara ilegal. Agama sendiri dalam hadis diterangkan tidak ada paksaan, apalagi memaksa suatu negara untuk berundang-undang langsung memakai Alquran dan hadist.
KH. Turaichan Adjhuri kota Kudus berkata: "Ojo gumunan, ojo gampang kepincut, kabeh perkoro kudu diukur nganggo mizanus syar'i"

~ Damailah negeriku, dukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan biarkan dibuat runyam atas nama agama tetapi sebenarnya dimanfaatkan untuk kekuasaan kelompok tertentu. La ikroha fiddin.Wassalam, dan terima kasih.

Thanks for reading AlQuran, UUD dan Pancasila. | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on AlQuran, UUD dan Pancasila.

Posting Komentar