Featured Post

Syekh Nawawi Banten

Syeh Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi bin Ali bin Jamad bin Janta bin Masbuqil al-Jawwi al-Bantani. Biografi Singkat Tokoh ini lebi...

NU Tarakan Peduli Korban Gempa dan Tsunami Palu-Donggala

caracari.info Oktober 11, 2018


NU Peduli Korban Gempa dan Tsunami Palu-Donggala,
LAZISNU Kirimkan Sejumlah Bantuan

TARAKAN - Musibah gempa dan tsunami yang terjadi di Palu-Donggala Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 September lalu, menyita perhatian dari seluruh penjuru, baik dalam negeri maupun luar negeri. Perhatian yang diberikan dalam bentuk bantuan baik moril maupun materil. Keprihatinan yang sama pun turut dirasakan segenap Masyarakat Kota Tarakan, melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) berhasil menghimpun sejumlah dana dan juga logistik sumbangan warga Nahdliyin dan juga masyarakat Tarakan yang kemudian dikirim ke Palu dengan Kapal Motor (KM) Lambelu melalui Pelabuhan Malundung Tarakan pada Selasa (9/10) dini hari.
Senin (8/10), Sekira pukul 23.00 Rombongan PCNU Tarakan yang dikawal Barisan Ansor Serbaguna (Banser) beriringan menghantarkan 350 koli logistik yang dimuat oleh dua truk Satuan Polisi Pamong Praja, setibanya di Pelabuhan Malundung Barang langsung diserah terimakan kepada Kepala PT Pelni Hoirul Rijal oleh Ketua LAZISNU Drs. H. Sutiyono, yang disaksikan oleh Ketua PCNU kota Tarakan Ust. Abdus Samad LC, MA dan segenap rombongan.
Kepada Media ini, Sutiyono menyampaikan bahwa bantuan yang dikirimkan tersebut berupa 350 koli logistik seperti makanan cepat saji, beras, air mineral, alat sholat, selimut, baju dewasa, perlengkapan bayi dan lain sebagainya. Tak hanya itu, pihaknya juga menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai 40 juta rupiah lebih yg akan kami kirim dalam waktu dekat ini melalui PB Lazisnu pusat  
“Bantuan kami himpun dalam waktu tiga hari, tak hanya dari Warga Nahdliyyin saja tetapi kami  menerima dari Masyarakat Tarakan pada umumnya yang ingin turut menyumbang. Menghimpun dananya sendiri LAZISNU mengedarkan surat kemasjid-masjid selain itu juga kami pasang spanduk dan membuka posko penerimaan bantuan,” tutur Sutiyono.
Sutiyono menjelaskan, barang-barang tersebut sesampainya di Palu akan dijemput oleh Pengurus Wilayah (PWNU) Sulawesi Tengah di pelabuhan, dan setelah itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah untuk didistribusikan.  
Sampai kini, walaupun sejumlah bantuan telah dikirim, Sutiyono menyampaikan bahwa bantuan masih terus berdatangan dari berbagai pihak. Dan juga masih membuka penerimaan jika masih ada warga yang ingin memberikan sumbangan, namun  sumbangan yang  kami himpun untuk beberapa Minggu kedepan yaitu berupa uang tunai.
Sementara itu, Ketua PCNU Tarakan Ust. Abdus Samad, LC. MA menyampaikan keprihatinannya atas musibah tersebut dan berharap kondisi Masyarakat di lokasi kejadian cepat pulih dan kembali normal. Walaupun bangunan belum dapat direnovasi namun setidaknya mereka bisa mendapatkan makan serta pakaian yang layak.
“Alhamdulillah PCNU yang dimotori oleh LAZISNU dapat menhimpun dana guna berbagi kebahagiaan buat saudara-saudara di Sulawesi Tengah.  Mudahan-mudahan bisa membantu meringankan sedikit beban mereka,” tutur Abdus Samad.

Abdus Samad juga menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang turut terlibat seperti PCNU, MWC, Ansor, Banser, Muslimat  (Banom) NU, sekota Tarakan Satpol PP Kota Tarakan,  PT PELNI berkenan bekerjasama dalam pengiriman serta seluruh Masyarakat  kota Tarakan yang turut memberikan  sumbangsih berupa bantuan kepada korban gempa dan tsunami Palu-Donggala melalui gerakan NU CARE LAZISNU dan kami mengharap kepada masyarakat agar tidak henti hentinya untuk mengeluarkan  infak sedekah. Ia juga  mendoakan agar upaya tersebut dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa. (adv/dc)

Hukum Menyembelih Kurban Untuk Orang Tua

caracari.info Agustus 06, 2018
Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.
Ada 2 sumber pembahas, yang kami sertakan untuk referensi.

Pertama
.
Pertanyaan: Redaksi bahtsul masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta)

Jawaban: Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam keluarga adalah satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (Orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu”
(Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Sampai di sini tidak ada persoalan, tetapi persoalan kemudian muncul mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakanuntuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”
(Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (Ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji”
(Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat.

Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas. Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan NU ONLINE.

Kedua.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menyembelih KURBAN untuk orang tua yang telah meninggal yang tidak meninggalkan wasiat agar dikurbani ?

Jawaban:
Tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal bila tidak meninggalkan wasiat sebelumnya, namun bila bila meninggalkan wasiat boleh dan kalau menyembelih korban untuk orang lain maka wajib disedekahkah dagingnya secara keseluruhan.
Meskipun ada juga pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal diperkenankan meski tidak meninggalkan wasiat sebelumnya karena kurban bisa dikatagorikan bagian dari shodaqoh sementara shodaqoh atas nama orang mati hukumnya boleh seperti dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hirairoh :
”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Berarti menurut pendapat ini kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal disamakan dengan sedekah seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawaawiy :
1. ”Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi 11/122)
2. ”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmu’ 15/522).
ولا تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها
[ Referensi : Siraaj alwahhaaj 1/564, Tuhfah al-Muhtaaj 41/170, Hawaasyi as-Sarwaaniy 9/368, Mughniy al-Muhtaaj 4/293 ].

Wallohu a'lam.
*Piss-KTB

Hukum Arisan Qurban, Sah Dan Tidak Sah

caracari.info Agustus 06, 2018
Tetapi kalau hanya arisan dalam pengumpulan uang yang hasilnya di pastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu atau pun hasil dari arisan itu di belikan hewan dan hewan itu sudah di milikan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain seperti membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah.
Kalau arisan itu hanya sekedar bergiliran melaksanakan kurban dengan domba atau sapi, tanpa menentukan kepemilikan secara penuh terhadap peserta arisan masing-masing artinya domba atau sapi tersebut belum di tentukan kepemilikannya kepada orang yang melaksanakan kurban maka itu tidak sah karena kepemilikannya belum di tentukan.

Contoh:
Kalau 2 orang memiliki 2 domba secara musyarokah (Bersekutu) atau lebih dari 7 orang bermusyarokah terhadap 2 sapi maka itu tidak cukup dan tidak sah. Begitu pula kalau 14 orang memiliki 2 sapi tapi belum di tentukan satu persatunya maka itu tidak sah karena tiap orang bukan memiliki 1/7 dari 1 sapi tapi memiliki 1/14 dari 2 sapi. Begitu pula kalau 8 orang bermusyarokah dalam 2 sapi maka hukumnya juga tidak sah karena satu orang dari 8 itu tidak memiliki 1/8 dari 2 sapi jadi di sebut tidak mu'ayyan (Di tentukan) dan tidak dipastikan.

Kesimpulan:
Kalau dari arisan itu hanya sekedar mengeluarkan tabungan lalu untuk membeli sapi tanpa menentukan siapa yang memiliki sapi tersebut maka itu tidak sah, sama halnya dengan kurban satu kambing yang tidak di tentukan.

Tetapi kalau hanya arisan dalam pengumpulan uang yang hasilnya di pastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu atau pun hasil dari arisan itu di belikan hewan dan hewan itu sudah di milikan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain seperti membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah.

Nihayatul muhtaj jilid 2 shohifah 4 :

لواشترك اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء.وقال الرشيدومثله لواشترك أربعة عشرفي بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلانصف سبع وذلك لايكفي لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر.وقياسه عدم الإجزاءإذااشترك ثمانية في بدنتين إذيخص كلامن كل بدنة ثمن لايكفي

Wallohu a'lam.
*Piss-KTB

Ketentuan Qurban

caracari.info Agustus 05, 2018
karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya
Ketentuan Hewan Qurban.
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (Hewan ternak tertentu) yaitu Onta, Sapi atau Kambing dan tidak boleh selain itu.

A. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

B. Unta atau sapi
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)

Umur Hewan Qurban.
1. Onta Umur minimal 5 tahun
2. Sapi Umur minimal 2 tahun
3. Kambing jawa Umur minimal 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel Umur minimal 6 bulan (Domba Jadza’ah)

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :
• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak sekali sakitnya.
• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Waktu Berqurban.
Di mulai sejak selesainya sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik. Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi qodho.

Qurban wajib dan Sunnah
- Hewan kurban yang wajib yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.
- Hewan kurban sunnah wajib mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.

Niat berqurban
Disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban. Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.

Peringatan :
● Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan :

وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين

“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.

● Haram atasnya dan atas ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena Nabi Saw bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“ Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya “

Catatan :
Untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri).

Referensi :
  1. Al-Majmu’
  2. I’aanatuth Tholibin
  3. Hasyiah Bujairami
  4. Syarh Al-Baijuri
  5. Bughyatul Mustarsyidin
  6. Al-Yaqutun Nafis
*Piss-KTB

Panduan Ibadah Qurban

caracari.info Agustus 05, 2018
Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada (Qurban)
Dasar ibadah Qurban
Firman Allah Swt :
فصل لربك وانحر
(Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )
Dan ayat :
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله
(Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )
Sabda Nabi Saw :
ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا
“Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “
Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم
“Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “
*Piss-KTB

Pengajian Akbar Halal bi Halal Dan Pelantikan PCNU Tarakan

caracari.info Juli 17, 2018
Kebersamaan warga Paguntaka di majlis ilmu pengajian akbar halal bi halal dan pelantikan pengurus NU Tarakan
وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

---Dengan ilmu agama, maka kita dapat mengetahui mana yang hak dan mana yang batil, mana petunjuk dan mana kesesatan. Dengan sebab itu maka iman akan bertambah ketika syubhat tersingkirkan.---
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, M.A. memberikan tausiyyah pada pengajian akbar Halal bi Halal sekaligus pelantikan pengurus Baru di halaman masjid Almaarif Tarakan, Rabu (17/7) yang dihadiri oleh Kapolda Kaltara, Walikota Tarakan, unsur TNI, keluarga besar PC NU Tarakan termasuk para Badan Ortonom NU dan ribuan masyarakat Tarakan.

Romo Kiai Said Aqil Siradj, menerangkan bahwa acara halal bi halal adalah murni dari Indonesia.
"Di Arab, sehabis sholat bersalaman tidak ada. Yang ada di Indonesia. Minimal delapan orang diajak bersalaman. Kanan dua, kiri dua, belakang dua dan depan. " Itulah tandanya orang Indonesia rajin halal bi halal.

'Ied artinya kembali, alfitri itu suci. Bersih kembali tak punya dosa karena selesai berpuasa. Bahasa Jawanya, lebar. Yang berarti, habis atau selesai. Lebaran artinya telah selesai berpuasa. Kalau sudah "Lebar/ selesai" maka akan "Luber/banjir". Banjir rohmat, banjir ampunan, banjir keberkahan. Kemudian dengan Allah dosanya hilang, dengan sesama manusia dosanya hilang maka namanya "Lebur". Kalau sudah lebar, luber dan lebur maka diri kita sudah dilabur. Diri kita sudah diwarnai dengan warna yang indah. Pribadi kita menjadi pribadi yang baik, pribadi yang indah.

Untuk menjaga itu semua maka Nahdlatul Ulama harus mempunyai dua hal.
Pertama, Ruhuddin". Orang Nahdlatul Ulama, harus membangun spririt agama. Memperjuangkan agama. Bahwa agama Islam adalah agama yang mulia, suci maka cara membelanya juga harus dengan cara yang baik.
Dicontohkan oleh Beliau dengan mengibaratkan sebuah Bis yang bagus dan nyaman jika ditawarkan kepada penumpang dengan kasar lebih-lebih memakai ancaman, maka bisa dipastikan para penumpang tak akan mau menaikinya.

Yang kedua, "Ruhul wathoniyyah". Spirit kecintaan kepada tanah air. Indonesia merdeka dengan menumpahkan darah para pejuang. Indonesia merdeka dengan perjuangan. Adalah kewajiban bagi kita untuk berjihad mempertahankan Negara kita sebagaimana resolusi jihad yang di kumandangkan oleh para Ulama Pejuang pendahulu.
Pengunjung sedang khusuk mendengarkan

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, M.A. yang juga Guru Besar Ilmu Tasawwuf UIN Surabaya juga menyampaikan pentingnya seseorang yang belum mahir berbicara agama untuk tidak dengan mudah merasa bisa menguasai ilmu agama. Merasa hebat dan berhak menyampaikan ilmu agama.

"Saya membaca buku tentang penyakit jantung, setelah faham kemudian memasang di plang nama dengan tulisan; dr. Jantung Said Agil. Benar tidak macam ini?" Tanya Kiai Said.

Maka yang belum memahami agama apalagi hanya belajar sebentar, jangan bangga diri mengaku sebagai ahli agama. Belajar agama boleh, tapi merasa ahli dalam sesuatu yang tidak pada tempatnya itu tidaklah baik.

Nasionalisme Itu Pilar Kekuatan Republik Indonesia

caracari.info April 09, 2018

Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَىٰ عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Sebagaimana Nabi Muhammad mencintai Mekkah sebagai Negeri, sebagai Tanah air, sebagai Tanah Kelahiran. Sampai sampai Nabi menangis, tatkala hijrah menuju Madinah. Bliau menghadap ke Mekkah, berkata bahwa Bliau cinta Dengan Mekkah, cinta dengan Tanah kelahirannya. Andaikan kalau bukan Kaumnya yg mengusir bliau, bliau tak akan meninggalkan Mekkah, tanah air yang dicintainya.
.
Dan sebagaimana Nabi Ibrahim mencintai Negerinya, memohon kebaikan untuk negerinya, dan bahkan Allahpun mengabadikan doa Nabi Ibrahim dalam Al Quran, Surat Al Baqara ayat 126.
.
Itulah sebabnya, Kyai pondok pesantren di Indonesia menanamkan benih-benih Hubbul Wathan dalam hati santrinya, hati tempat keimanan berada. Karena orang yang menciintai Negerinya, orang tersebut telah merealisasikan sebentuk keimaannya.
.
Maka kalau ada sekelompok orang (yang mengaku) islam, tapi justru berkata bahwa mencintai Negeri dan Tanah air adalah Toghut dan bahkan Haram, sesungguhnya mereka belajar dari orang orang yang Sanad Ilmunya Terputus dari Sanad keimuan Nabi
.
#Nahdlatululama #alanu

Kisah Rasulullah Membina Peleceh Azan

caracari.info April 05, 2018
KHR Ahmad Azaim Ibrahimy -
Syaikh Sayyid Muhammad Fadil Al-Jailany Al-Hasany
Dikisahkan di dalam kitab Al-Isti’ab bahwa ada seorang laki-laki bernama Abu Mahdzurah. Suatu ketika dia keluar bersama kurang lebih 10 orang sahabat-sahabatnya lalu di tengah jalan berpapasan dengan pasukan Baginda Rasulullah SAW yang baru saja pulang dari Hunain. Kemudian salah seorang muadzin Rasulullah SAW mengumandangkan adzan sholat sebagai tanda masuknya waktu sholat.

Abu Mahdzurah dan kawan-kawannya yang mendengar suara itu lalu meniru dengan tujuan mengejek dan melecehkan adzan tersebut. Mendengar suara ejekan tersebut Rasulullah langsung mengutus pasukannya agar menjumpahi sekawanan orang tersebut yang diantara mereka terdapat Abu Mahdzurah. Maka dipanggillah sekelompok orang itu ke hadapan Baginda Nabi SAW.

Di hadapan Baginda Nabi, dengan rasa takut hingga gemetar tubuhnya, di luar dugaan, Rasulullah SAW justru memyambutnya dengan penuh keramah tamahan.
فقال ايكم الذى سمعت صوته قد ارتفع
Dengen lembut Nabi bertanya “Siapa diantara kalian yang tadi terdengar suaranya begitu keras?”.
فاشار القوم كلهم الي وصدقوا
Kemudian kawan-kawannya menunjuk kepada Abu Mahdzurah, seolah mereka sepakat bahwa yang meniru dan mengejek suara adzan tadi adalah Abu Mahdzurah. Padahal banyak diantara mereka yang juga ikut-ikutan. Namun Abu Madzkurah menjadi korban atas apa yang mereka lakukan.

Selanjutnya, Nabi mengutus pasukan untuk menangkap dan menawan orang-orang tersebut terutama Abu Madzkurah.
ثم قال قم فاذن بالصلاة
Kemudian Nabi bersabda kepada Abu Madzkurah
“Berdirilah, kumandangkan adzan untuk melaksanakan sholat!”
فقمت، ولا شيء أكره إليَّ من رسول الله صلى الله عليه وسلم
Kemudian Abu Mahdzurah berdiri mengikuti perintah Nabi dan saat itulah tiba-tiba hilang rasa benci kepada Nabi SAW.

Yang tadinya membenci Nabi, memusuhi kaum muslimin bahkan melecehkan adzan tapi begitu dipanggil oleh Nabi, diminta mendekat dan diperintah untuk mengumandangkan adzan, tiba-tiba lenyaplah rasa kebenciannya kepada baginda Nabi SAW.

ولا مما يأمرني به
Dan juga tidak merasa benci kepada apa yang diperintah.
Abu Madzkurah tak membenci saat ditangkap dan diminta mendekat hingga ia berdiri dan diperintah untuk mengumandangkan adzan. Karena baginya perintah itu merupakan perintah yang harus dita’ati. Sehingga ia melaksanakan perintah tersebut dengan sepenuh hati.
فقمت بين يديه، فألقى علي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – التأذين هو بنفسه
Kemudian aku berdiri di depan Nabi. Kepadaku Nabi mengajarkan cara mengumandangkan adzan. Beliau sendiri yang mengajarkan secara langsung.

فقال: قل: الله أكبر الله أكبر
Nabi bersabda “ucapkanlah Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Maka kemudian Abu Madzkurah mengikutinya dengan penuh ketaatan.
فذكر الأذان
Hingga Nabi menyelesaikan pelajaran adzan dan diikuti oleh Abu Madzkurah dengan penuh ketenangan, keimanan dan penuh keridhoan tanpa paksaan.
ثم دعاني حين قضيت التأذين فأعطاني صرة فيها شيء من فضة
Kemudian Nabi memanggilku ketika selesai membacakan adzan. Lalu Nabi memberikan hadiah sejenis perhiasan dari perak.

ثم وضع يده على ناصيتي، ثم من بين ثديي
Kemudian Nabi meletakkan tanganya yang harum semerbak bunga mawar di atas ubun-ubunku kemudian mengusap dadaku.

ثم على كبدي، حتى بلغت يد رسول الله – صلى الله عليه وسلم – سرتي
Kemudian di bagian dadaku, hingga tangan Rasulullah SAW mengusap sampai bagian perutku.

ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “بارك الله فيك، وبارك الله عليك
Kemudian Rasulullah SAW berdoa, Allah memberkahimu dan memberkahi atasmu.

فقلت: يا رسول الله مرني بالتأذين بمكة، قال “قد أمرتك به”
Aku menjawab “Ya Rasulullah perintahkan padaku untuk menjadi juru adzan di kota Mekah”.

Inilah peristiwa yang sungguh luar biasa. Seorang Abu Madzkurah yang semula membenci Nabi, Syari’at Islam bahkan membenci adzan. Tapi dengan kelembutan baginda Nabi, ketulusannya, usapan lembut tangannya dan dengan do’a barokah Beliau, Abu Madzkurah justru beriman bahkan menjadi juru adzan di kota Mekah atas perintah Nabi di bawah kepemimpinan Gubernur Attab bin Asid sebagai wakil Rasulullah di kota suci Mekkah saat itu.
Wakila, Abu Madzkurah adalah orang pertama yang mengumandakan adzan setelah Rasulullah meninggalkan Mekah menuju Madinah. Ia terus menjadi muadzin di Masjid al-Haram hingga akhir hayatnya. Kemudian dilanjutkan oleh keturan-keturunannya hingga waktu yang lama. Ada yang mengatakan hingga masa Imam asy-Syafi’i.
Dikisahkan pula, Abu Mahdzurah setelah dibelai rambutnya oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, ia tidak pernah mencukur rambutnya seraya berkata : “Demi Allah saya tidak akan pernah mencukur rambut saya ini sampai akhir hayat”.
——————–
Disarikan dari Khutbah KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, Jumat, 6 April 2018. Di Masjid Jami’ Ibrahimy Sukorejo – Situbondo.

Apa Hukum Memakai Cadar

caracari.info Maret 17, 2018
Esensi Islam ada pada akhlak
Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut. Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yang didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Poin penting yang ingin kami katakan dalam tulisan ini adalah bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata merupakan persoalan khilafiyah. Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yang dianut mayoritas orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya.

Meskipun harus diakui bahwa pendapat yang mu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)

Namun menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan wajib memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala. Toh faktanya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha`. Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi juga mengakui ketiga madzhab fikih yang lain, yaitu hanafi, maliki, dan hanbali.

Jadi yang diperlukan adalah kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar. Menurut hemat kami, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan. Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing.

(http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar)
Para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Dalil-dalil Puasa Rajab Secara Khusus

caracari.info Maret 17, 2018
Nahdlatul Ulama'
Ada 2 hal yang harus diperhatikan dalam membahas masalah puasa Rajab.
1. Tidak ada riwayat yang benar dari Rasulullah SAW yang melarang puasa Rajab.
2. Banyak riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa Rajab yang tidak benar dan palsu.

Didalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim.
1. Sekelompok kecil kaum muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah.
2. Sekelompok orang yang biasa melakukan atau menyeru puasa Rajab akan tetapi tidak menyadari telah membawa riwayat-riwayat tidak benar dan palsu.

Maka dalam risalah kecil ini kami ingin mencoba menghadirkan riwayat yang benar sekaligus pemahaman para ulama 4 madzhab tentang puasa di bulan Rajab.

Sebenarnya masalah puasa Rojab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Allah yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN, menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rajab adalah sesuatu yang bid’ah.

Dengan Risalah kecil ini mari kita lihat hujjah para ulama tentang puasa bulan Rajab dan mari kita juga lihat perbedaan para ulama di dalam menyikapi hukum puasa di bulan Rajab, yang jelas bulan Rajab adalah termasuk bulan Haram yang ada 4 (Dzulqo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab) dan bulan haram ini dimuliakan oleh Alloh SWT sehingga tidak diperkenankan untuk berperang di dalamnya dan masih banyak keutamaan di dalam bulan-bulan haram tersebut khususnya bulan Rajab.

Disini kami hanya akan membahas masalah puasa Rajab untuk masalah yang lainya seperti hukum merayakan isro’ mi’roj dan sholat malam di bulan Rajab akan kami hadirkan pada risalah yang berbeda.
Tidak kami pungkiri adanya hadits-hadits dho’if atau palsu (Maudhu’) yang sering dikemukakan oleh sebagian pendukung puasa Rajab. Maka dari itu wajib untuk kami menjelaskan agar jangan sampai ada yang membawa hadits-hadits palsu biarpun untuk kebaikan seperti memacu orang untuk beribadah hukumnya adalah HARAM dan DOSA besar sebagaimana ancaman Rosulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya : “Barang siapa sengaja berbohong atas namaku maka hendaknya mempersiapkan diri untuk menempati neraka”.

Dan perlu diketauhi bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rajab itu bukan berarti tidak ada hadist yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rajab.


Dalil-dalil puasa Rajab secara khusus
1. Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: ” سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍعَنْ صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ”
Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata:
“Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab:
“Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata:
“Nabi Muhammad SAW berpuasa (Di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.”

Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rajab dengan utuh, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu yang wajib. Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.

2. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah

عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود 2/322
Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (Ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian dating lagi kepada rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (Kurus), dia berkata:
"Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku?"
Rasulullah SAW menjawab :
"Siapa engkau?"
Dia pun berkata:
"Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu."
Rasulullah SAW bertanya:
"Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (Segar-bugar)",
Ia menjawab:
"Aku tidak makan kecuali pada malam hari
(Yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu".
Maka Rasulullah SAW bersabda:
"Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan."
Lalu ia berkata:
"Tambah lagi (Yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat."
Rasulullah SAW berkata:
"Berpuasalah 2 hari (Setiap bulan)",
Dia pun berkata:
"Tambah lagi ya Rasulalloh."
Rasulullah SAW berkata:
"Berpuasalah 3 hari (setiap bulan)"
Ia pun berkata:
"Tambah lagi (Yaa Rasulallah)"
Rasulullah SAW bersabda:
"Jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.

Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ” إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع 6/439

Sabda Rasulullah SAW :
صم من الحرم واترك
"Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah"
Sesungguhnya nabi saw memerintahkan berbuka kepadaorang tersebut karena dipandang puasa terus- menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439

Hadits riwayat Usamah Bin Zaid

قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي 4/201
“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201

Imam Syaukani menjelaskan
ظاهر قوله في حديث أسامة : ” إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار 4/291
Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi Saw bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291

Kesimpulan:

Dari penjelasan dari ulama empat madhab sangat jelas bahwa puasa bulan Rojab adalah sunnah hanya menurut madhab imam Ahmad saja yang makruh. Dan ternyata kemakruhan puasa Rajab menurut madhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh adapun kalau dibolongi satu hari saja maka kemakruhannya sudah hilang atau bisa disambung dengan sehari saja sebelum atau sesudah Rajab. Dan mereka tidak mengatakan Bid’ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet.
Wallohu a’lam bishshowab

(Piss-KTB)

Keutamaan Puasa Di Bulan Rajab

caracari.info Maret 17, 2018
Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (Penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan : “ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Hukum Puasa Rajab
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Hadis Keutamaan Rajab
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab : Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Mengamalkan Hadis Daif Rajab
Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan : “Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”Yusuf Suharto
Alumni Pesantren Denanyar Jombang.

Bulan Rajab Dan Ulama Yang Lebih Mengerti

caracari.info Maret 17, 2018
Keutamaan Rajab, hadits lemah bukan otomatis salah
Setelah membaca beberapa artikel yang mudah ditemui pada banyak link di internet yang menyatakan bahwsanya puasa pada bulan Rajab tidak ada dasarnya, kami tergerak untuk melacak pendapat para ulama di kalangan Madzahib al-Arba’ah yang note bene mereka adalah orang sholih dan lebih mengerti tentang syariat. Dan ternyata setelah kami lacak, para ulama di kalangan madzahib menyatkan bahwasanya puasa pada bulan Rajab adalah sunnah, kecuali para ulama dari kalangan madzhab Hanabilah yang menyatakan bahwa puasa satu bulan penuh pada bulan Rajab adalah makruh, meskipun kemakruhannya bisa dihilangkan dengan cara tertentu seperti keterangan yang akan kami sampaikan di bawah.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة: 36)
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (at-Taubah: 36)
Di dalam menafsiri ayat ini syaikh Ibnu Katsir menyampaikan sebuah hadits yang menyatkan bahwa Ayshur al-Hurum adalah; bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Hadits tersebut adalah :
قال الإمام أحمد: حدثنا إسماعيل، أخبرنا أيوب، أخبرنا محمد بن سيرين، عن أبي بَكْرَة، أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب في حجته، فقال: "ألا إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرًا، منها أربعة [حرم، ثلاثة] متواليات: ذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان".  تفسير ابن كثير 4/144

1. Malikiyyah
Para ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab adalah merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan. Ibarot yang menyatakan seperti itu adalah :
وهو يعدد الصوم المستحب : (والمحرم ورجب وشعبان) يعني : أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم.
شرح الخرشي على خليل 2/241
التنفل بالصوم مرغب فيه وكذلك , صوم يوم عاشوراء ورجب وشعبان ويوم عرفة والتروية وصوم يوم عرفة لغير الحاج أفضل منه للحاج. مقدمة ابن أبي زيد مع اشرح لفواكه الدواني
2/ 272  و كذلك صوم شهر ( رجب ) مرغب فيه.  كفاية الطالب الرباني 2/407
(و) ندب صوم ( المحرم ورجب وشعبان ) وكذا بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة والحجة.
شرح الدردير على خليل 1/513
2. Hanafiyyah
Ulama madzhab Hanafiyyah juga menyatakan bahwasanya puasa Rajab adalah sunnah. Ibarohnya adalah:
( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء.   الفتاوي الهندية 1/202
3. Syafi’iyyah
Ulama madzhab Syafi’iyyah juga menyatakan bahwasanya puasa di bulan Rajab adalah disunnahkan. Ibarot yang menyatakan demikian adalah:
قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب , وأفضلها المحرم , قال الروياني في البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله  تعالى { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم.   المجموع شرح المهذب 6/439
وأفضل الأشهر للصوم ) بعد رمضان الأشهر ( الحرم ) ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب  أسنى المطالب 1/433
أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم  , وأفضلها المحرم لخبر مسلم { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ثم رجب } خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها ثم شعبان.
مغني المحتاج 2/187
اعلم أن أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم وأفضلها المحرم ثم رجب خروجا من خلاف من فضله على الأشهر الحرم ثم باقيها وظاهره الاستواء ثم شعبان.
نهاية المحتاج 3/211

Di dalam kitab al-Hawi Li al-Fatawa imam as-Suyuti menjelaskan tentang derajat hadits yang menyatakan tentang keutamaan puasa bulan Rajab. Beliau menjelaskan bahwasanya hadits-hadits tersebut bukan berstatus maudlu’ (palsu) tetapi hanya berstatus dlaif yang sehingga boleh diriwayatkan dalam rangka untuk fadhailul a’mal.

مسألة - في حديث أنس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن في الجنة نهرا يقال له رجب ماؤه أبيض من اللبن وأحلى من العسل من صام يوما من رجب سقاه الله من ذلك النهر، وحديث أنس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من صام من شهر حرام الخميس والجمعة والسبت كتب له عبادة سبعمائة سنة، وحديث ابن عباس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من صام من رجب يوما كان كصيام شهر ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب الجحيم السبعة ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية ومن صام منه عشرة أيام بدلت سيئاته حسنات هل هذه الأحاديث موضوعة وما الفرق بين الضعيف والغريب. الجواب – ليست هذه الأحاديث بموضوعة بل هي من قسم الضعيف الذي تجوز روايته في الفضائل, أما الحديث الأول فأخرجه أبو الشيخ ابن حيان في كتاب الصيام, والأصبهاني, وابن شاهين – كلاهما في الترغيب – والبيهقي, وغيرهم قال الحافظ ابن حجر: ليس في اسناده من ينظر في حاله سوى منصور بن زائدة الأسدي وقد روي عنه جماعة لكن لم أر فيه تعديلا, وقد ذكره
الذهبي في الميزان وضعفه بهذا الحديث. واما الحديث الثاني فأخرجه الطبراني, وأبو نعيم, وغيرهما من طرق بعضها بلفظ عبادة سنتين, قال ابن حجر: وهو أشبه ومخرجه أحسن وإسناد الحديث أمثل من الضعيف قريب من الحسن. أما الحديث الثالث فأخرجه البيهقى في فضائل الأوقات وغيره وله طرق وشواهد ضعيفة لا تثبت إلا أنه يرتقي عن كونه موضوعا. وأما الفرق بين الضعيف والغريب فإن بينهما عموما وخصوصا من وجه فقد يكون غريبا لا ضعيفا لصحة سنده أو حسنه, وقد يكون ضعيفا لا غريبا لتعدده إسناده وفقد شرط من شروط القبول كما هو مقرر في علم الحديث.
الحاوي الفتاوى للسيوطي 1/339
4. Hanabilah
Para ulama madzhab Habilah menyatakan bahwsanya menyendirikan berpuasa di bulan Rajab secara keseluruhan (satu bulan penuh) adalah makruh meskipun terdapat pendapat lain (qiil) yang menyatakan sunnah. Apabila menyela-nyelaninya dengan tidak puasa meski dengan satu hari atau dengan mengirinya dengan puasa pada bulan sebelum Rajab maka hukum kemakruhannya adalah hilang.
فصل : ويكره إفراد رجب بالصوم . قال أحمد : وإن صامه رجل , أفطر فيه يوما أو أياما , بقدر ما لا يصومه كله ... قال أحمد : من كان يصوم السنة صامه , وإلا فلا يصومه متواليا , يفطر فيه ولا يشبهه برمضان. قال ابن قدامة في المغني 3/53
فصل : يكره إفراد رجب بالصوم نقل حنبل : يكره , ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة , قال أحمد : يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه , وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما.
الفروع لابن مفلح 3/118
( ويكره إفراد رجب بالصوم ) . هذا المذهب , وعليه الأصحاب , وقطع به كثير منهم . وهو من مفردات المذهب , وحكى الشيخ تقي الدين في تحريم إفراده وجهين . قال في الفروع : ولعله أخذه من كراهة أحمد. تنبيه : مفهوم كلام المصنف : أنه لا يكره إفراد غير رجب بالصوم . وهو صحيح لا نزاع فيه . قال المجد : لا نعلم فيه خلافا. فائدتان . إحداهما : تزول الكراهة بالفطر من رجب , ولو يوما , أو بصوم شهر آخر من السنة . قال في المجد : وإن لم يله الثانية : قال في الفروع : لم يذكر أكثر الأصحاب استحباب صوم رجب وشعبان . واستحسنه ابن أبي موسى في الإرشاد
قال ابن الجوزي في كتاب أسباب الهداية : يستحب صوم الأشهر الحرم وشعبان كله , وهو ظاهر ما ذكره المجد في الأشهر الحرم , وجزم به في المستوعب , وقال : آكد شعبان يوم النصف , واستحب الآجري صوم شعبان , ولم يذكر غيره , وقال الشيخ تقي الدين : في مذهب أحمد وغيره نزاع . قيل : يستحب صوم رجب وشعبان , وقيل : يكره . يفطر ناذرهما بعض رجب.
قال المرداوي في الإنصاف 3/346
Hadits-hadits yang menunjukkan sunnahnya puasa Rajab di antaranya adalah :
عن أسامة بن زيد قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان
سنن النسائي 4/201
عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه : أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك وقال بأصابعه  الثلاثة فضمها ثم أرسلها
سنن أبي داود 2/322
قوله صلى الله عليه وسلم : { صم من الحرم واترك } إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه  فصوم جميعها فضيلة

قاله الإمام النووي في المجموع 6/439
(Kang As'ad Piss)